Kepolisian Sumatera Utara Periksa 212 PMI Ilegal
CendanaNetNews, Sumut- Sejumlah 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang hendak diberangkatkan ke Kamboja sudah dilakukan pemeriksaan oleh, Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Setelah menjalani pemeriksaan terhadap 212 PMI ilegal, lalu diboyong ke Mapolda Sumut kemudian ditempatkan penampungan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. R.Z Panca Putra, S, M.Si menjelaskan, bahwa para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.
Dari hasil wawancara terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia ilegal itu dijanjikan upah Rp 5-8 juta/jiwa untuk bekerja di Kamboja melalui Perusahan PT. MEB," tutur Kapolda Panca pada press release, Senin, 22 Agt 2022.
Sambung Panca, 212 PMI ilegal ini dengan menyater pesawat khusus berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu tujuan Kamboja.
"Selanjutnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan," ucapnya.
Kelima yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus PMI ilegal itu dijerat pasal 81 subs pasal 83, subs pasal 86 junto pasal 55, 56
Undang-Undang RI Nomor.18 Tahun 2017.
"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami
terhadap 212 warga yang diamankan akan
dikembalikan ke daerah asal masing masing,"pungkasnya.
"Selain itu, Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali," tutup Panca.(shaf/zie-red)