Pemusnahan Barang Bukti Tindak.Pidana Narkotika, Polres Pematang Siantar
Cendananet News, PEMATANGSIANTAR- Polres Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika di depan ruangan Sat Resnarkoba pada Selasa, 9 Juni 2026 siang sekira pukul 14.15 WIB.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., serta turut dihadiri Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.KN., Bidlabfor Polda Sumut Penata TK I/ Pemeriksa Narkoba Husnah Sari M.T, S.Pd., Dandim 0207/SML diwakili Kapten Inf. Resmanto, Kajari Pematangsiantar diwakili Jaksa Fungsional Lina Panggabean, S.H., M.H., Kepala BNNK Pematangsiantar diwakili Katim Pemberantasan Tiomsi H Hutagalung, S.H.
Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs.H. Muhammad Ali Lubis, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum USI Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., Penasihat Hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong, S.H., Kasi Propam Polres Pematangsiantar AKP Henry P. Bangun, S.H., Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Kasiwas Polres Pematangsiantar Iptu Arwansyah Batubara, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pematangsiantar Ipda Marojahan Nainggolan dan undangan lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 8 Laporan Polisi (LP) dengan 9 orang tersangka dengan barang bukti terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu yang telah memperoleh ketetapan hukum dan sudah dilakukan penyisihan barang bukti guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan dari instansi yang berwenang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti ganja dengan berat 22.863,8 gram yang ditemukan di TKP Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dengan berat 46.783.2 gram yang ditemukan di TKP sekitar lokasi Kampus USI.
Kemudian barang bukti ganja dengan berat 701,56 gram yang berhasil diamankan dari Agen Jasa Pengiriman Barang Indah Kargo Jalan Ahmad Yani yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Barang bukti ganja dengan berat 6.225,7 gram di TKP Jalan Asahan Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Barang bukti ganja dengan berat 7,23 gram di TKP Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dengan berat 742,25 Gram di TKP Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
"Hingga total barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 77.836.92 Gram dan jenis sabu sebanyak 1.122.69 Gram. Berdasarkan estimasi yang berlaku jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran narkoba," kata AKBP Sah Udur Sitinjak.
Kapolres menambahkan terhadap para pelaku yang telah diamankan, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan Pasal-Pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagian perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah), Sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum semata tapi dibutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Dunia Pendidikan, Media Massa dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.(.shaf/amr/put/asi_red.)