Biaya Kecelakaan Lalu Lintas ?, Tanggung Jawab Siapa
Cendananet News, Jakarta, Apabila terjadi tragedi kecelakaan lalu lintas, diRepoblik ini dapatkah dijamin oleh BPJS Kesehatan atau tidak ..?. Dalam betuk seperti apakah kecelakaan lalu lintas, dijamin BPJS Kesehatan dan dalam tragedi seperti apa tidak dijamin,..?.
Nah..., kalaupun tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, siapa pula yang seharusnya menjamin?. Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan itu Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pada dasarnya dengan kecelakaan lalu lintas, dapat dijamin BPJS Kesehatan. Namun ada hal-hal yang harus diperhatikan, dalam mekanisme terkait penjaminannya, ujarnya
Dikatakan Rizzky, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan. Kepada pihak keluarga atau wali korban diimbau, agar segera mengurus Laporan Polisi.
Dijelaskan lagi Rizzky, adapun kronologis penyebab kecelakaan lalu lintas serta lokasi tempat kejadian (TKP), maupun tentang informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
Lebih tegas dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan,Rizzky Anugerah, "Laporan Polisi penting untuk segera diurus, sebab ini menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja.
Seyogyanya, ada instansi lain yang berperan. Seperti BPJS Ketenagakerjaan
(BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky, pada Sabtu (09/08/2025) kemarin di Jakarta.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan BPJS Kesehatan, tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan, dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam kecelakaan kerja, yakni, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.
Kemudian, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan...?. BPJS Kesehatane dan dimana nie , menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja yang berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.
Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan, peristiwa itu sebagai kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas, adalah Jasa Raharja. Dengan batas- an biaya, maksimal Rp. 20 juta.
Biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebab kan oleh tindakan yang membahayakan diri,
seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimp siapa saja.
Resiko nya, jangan lupa menggunakan, peraturan lalu lintas. Antara lain, harus mengunakan Helm secara benar dan membawa surat-surat lengkap, (SIM, STNK) saat bepergian.
Selain itu juga Jangan lupa, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun bila diperlukan,” ujar Rizzky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan menutup pesan, melalui wartawan (puja/shaf/asi_red)