Direktorat Narkoba Polda Sumut, Ringkus 1.254 Tersangka dan Uang Tunai Rp. 145.692.000
CendanaNetNews Sumut- Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, bersama jajaran kembali meringkus 1.254 tersangka, sebagai dari ungkapan sebanyak 912 kasus jaringan peredaran narkoba dalam kurun waktu
tiga bulan, mulai Januari, 18.2024.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, S.IK,
Senin, Mart 18.2024 menjelaskan, bahwa dari pengungkapan 1.254 tersangka tercatat pemakai sebanyak 151 tersangka, serta jaringan 1.103 tersangka.
Polda Sumut telah amankan 1.254 orang dan menetapkan sebagai tersangka. Hadi menuturkan, barang bukti turut disita berupa Sabu 209,4 Kg, Ganja 211,5 Kg, Pohon ganja, dan pil ekstasi 59.175 butir.
Selanjutnya, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor 2 unit, uang tunai Rp. 145.692.000,- Handphone 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di Wilayah Sumatera Utara.
Oleh karena itu, diharapkan intensnya penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumatera Utara sebagai Provinsi bersih dari narkoba," pungkasnya.(shaf/asi/jj-red)