Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 32 Daun Ganja Kering
CendanaNerNews Sumut- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 3(tiga) tersangka, pada Kamis,18 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Langkat, AKBP Rahmat Faisal Simatupang, S.IK, SH, MH melalui.Kasat Narkoba AKP. Hardiyanto, SH, MH menjelaskan,
bahwa kasus ini melibatkan pelaku yang diduga punya peran dalam penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP. Hardianto, SH, MH beserta anggota berhasil menangkap para pelaku di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, bersama barang bukti juga
diamankan berupa. 32 Kg, daun ganja kering. Dari ketiga pelaku berhasil ditangkap inisial M,
SRS dan DH.
Dalam paparan Kapolres Langkat AKBP. Rahmat Faisal Simatupang yang diurai lewat Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menerangkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
."Karena ini komitmen kami dalam berantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan Ini adalah bukti nyata
dan upaya kami untuk berantas kejahatan narkoba, selain untuk menjaga keamanan dan Ketertiban di wilayah hukum Polres Langkat," kata.AKBP Faisal.
Ajakan Kapolres untuk kerjasama kepada elemen masyarakat dalam. upaya berantas kejahatan narkoba.
"Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkoba, yang merupakan, musuh bersama yang dapat merusak generasi muda harapan bangsa," ujarnya.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan
dalam memerangi peredaran narkoba
di Wilayah Langkat, dan Polres Langkat
berharap adanya. dukungan serta informasi terus menerus dari masyarakat untuk
menciptakan lingkungan yang aman, bebas dan
bersih dari narkoba, tambahnya.( shaf/asi-red)