Pemburuan Peredaran Narkoba, Polda Sumut Ringkus 2.548 Tersangka, dan Sita 307,7 Kg Sabu
CendanaNetNews Sumut- Kepolisian daerah Sumatera Utara merekapitulasi hasil penindakan.buruan peredaran narkoba di. wilayah hukum Sumatera Utara, sejak 12 September. 2023 hingga 8 Januari 2024, semalam.
Diperoleh data, Senin, 8/01/2024, Polda Sumut sejak 12 Sept' 2023 s/d 8 Jan'. 2024 telah melakukan 1.876 penangkapan jaringan narkoba dengan 2.548 tersangka, Diantaranya pemakai 529 orang, jaringan 2.019.orang.
Untuk barang bukti disita Sabu seberat 307,7 Kg, Ganja 409,4 kg, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, excimer 95 butir, tramadol 49.butir.dan triheksifen 431 butir.
Seiring dengan itu, Polda Sumut juga menyita barang bukti sepeda motor 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor 3 unit, uang tunai Rp 302.845.550,- handphone/TAB 1.152 unit, timbangan digital 247 unit dan bong 257 unit.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, S.IK memaparkan, dalam pemburuan jaringan narkoba 3 bulan 20 hari itu, berupa komitmen Polda Sumut dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. "Komitmen Polda Sumut, bahwa narkoba musuh bersama,"tegas Hadi.(shafwan/asi:red)