Korlantas Polri, Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Aturan Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Korlantas Polri, Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Aturan Melalui ETLE dan Tiadakan  Razia
Korlantas Polri, Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Aturan Melalui ETLE dan Tiadakan Razia • red

CendanaNetNews, Jakarta- POLRI Optimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri langsung menerbitkan sebuah aturan mengenai pelaksanaan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan tiadakan razia tersebut.

Aturan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023, tertanggal, 16 Mei 2023, yang ditandatangani oleh, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri,
Irjen Firman Shantyabudi.

Dalam surat Telegram. tersebut pada jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri,
Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa berdasarkan aturan dari surat telegram tersebut, janaran kepolisian lalu lintas dilarang untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

" Para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), memerintahkan jajaran untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, Mei.19/2023.

Sandi, selain juga meminta kepada jajaran Dirlantas untuk dapat mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE yang ada di wilayahnya masing-masing.

Sandi menuturkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, apabila terdapat anggota melakukan pelanggaran.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan, " jelas Sandi Nugroho.

"Dirlantas seluruh jajaran diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang electronic atau ETLE yang dapat mempermudah masyarakat," jelasnya.(leo.s/ shaf/ asi- red)

Iklan Center 970x90