Anggi Asal Pekanbaru Jadi Buruan FBI, karena Meraup Uang Belasan Miliar Rupiah

Anggi Asal Pekanbaru Jadi Buruan FBI, karena Meraup Uang Belasan Miliar Rupiah
Anggi Asal Pekanbaru Jadi Buruan FBI, karena Meraup Uang Belasan Miliar Rupiah • ...

CendanaNetNews, Pekanbaru- ANGGI Saputra anak Provinsi Riau ini telah hebohkan dunia, bahkan tanah air ibu pertiwi. Terkuaknya jatidiri anak Riau ini setelah dia membobol akun coinbase milik warga negara asing dan memindahkan ke akun miliknya.

Dengan tindakan yang melanggar hukum itu,

Anggi akhirnya masuk dalam penyelidikan Federal Bureu investigation atau FBI atas laporan korban dari Amerika Serikat.

Selanjutnya, Interpol berkoordinasi dengan

Bareskrim Mabes Polri karena pelaku terdata berasal dari Indonesia tertara dari Pekanbaru Riau.

Setelah penguraian penyelidikan dari serangkaian penyidikan Anggi akhirnya tertangkap.

Aneh, tapi menjadi nyata, anak Pekanbaru Riau ini, sepanjang dari kronologis tentang sekolah atau pendidikan sama sekali tidak tamat SD atau sekolah dasar, namun kini menjadi buruan FBI. Sungguh menajubkan sekali kasusnya bikin heboh negeri.

"Soal kutak katik akun itu hal yang gampang, pengakuan Anggi, dia tidak memiliki perguruan sekolah tinggi dan SD saja pun tidak tamat.

Berkisar kasus yang dialaminya juga tidak menjadi penghalang, sehingga dia bisa meraup uang belasan miliar rupiah dalam sekejab saja.

Walau dia punya uang sebegitu banyak, tapi bukan untuk berfoya- foya. Memang uang dari penguasaan teknologi itu digunakan sebagian
untuk menyenangkan ibunya Hanya saja, cara memperoleh uang miliaran rupiah itu dilakukan dengan melanggar hukum.

Berkas perkara ini, sudah siap dan lengkap segera disidang, setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri pada akhir pekan lalu.

Lalu berkas perkara Anggi Saputra, diterima oleh, Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Kajari Pekanbaru, Randi Panalosa.

Anggi Saputra dihadapan Jaksa Randi mengaku perbuatan pidananya selain juga menyesali,

karena dia ingin membahagiakan orang tuanya.

"Sambung Anggi, dia lakukan tindak pidana
ini, semata-mata Ingin membahagiakan orang tuanya," ucapnya kepada Randi saat pemeriksaan kelengkapan berkas.

Sebagai,"Hadiah" Randi memberikan buku panduan ibadah shalat. Karena Randi ingin Anggi menjadi orang yang lebih baik
tanpa berbuat pidana ketika bebas dari penjara nanti.

Mewakili Kasi Pidana Umum Kajari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menyebut, pria berusia 21 tahun itu ditangkap Bareskrim Polri pada 11 Maret 2022.

Kemudian pada Kamis 7 Juli 2022, penyidikan tahap kedua dilakukan, lalu Anggi Saputra, ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Surat dakwaan sudah rampung. Kami tengah
mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,“ kata Randi, Rabu 13 Juli siang.

Anggi, dijerat dengan tindak pidana ilegal akses karena menilap uang digital Ethereum
bernilai belasan miliar rupiah.(us/shaf-red)

Iklan Center 970x90

Berita Terkait