Kepolisian RI Tetapkan 23 Anggota Khilafatul. Muslimin Sebagai Tersangka

Cendana Net News, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Polisi Daerah (Polda) jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada Wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Ke-23 tersangka itu, Ramadhan merincikan telah diproses, oleh beberapa Polda jajaran, yakni Polda Jawa Tengah (Jateng), sebanyak enam orang tersangka.
Lalu lima tersangka lagi dari Polda lampung, selanjut Polda Jawa Barat (Jabar) ada lima tersangka.
"Kemudian Polda Jawa Timur (Jatim) ada satu tersangka, Polda Metro Jaya telah ditetapkan enam tersangka, " ujar Ramadhan.
Pengusutan kasus ini menurutnya, lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita hoax/bohong serta mengajarkan paham- paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah kelompok organisasi ini melakukan kegiatan konvoi kenderaan roda dua sembari lakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,"
sebut Karopenmas Humas Polri.(shaf/S. leo/zie-red)
