Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Terbitkan Tekegram Pedoman Pilkada Serentak 2020

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Terbitkan Tekegram Pedoman Pilkada Serentak 2020
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Terbitkan Tekegram Pedoman Pilkada Serentak 2020 • ...

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang,SH. N.Hum, didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Herison Manulang.

Ketika dikonfirmasi awak media penangkapan itu dibenarkannya, Jumat 19 Juni 2020 lalu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, sambung Kapolres Robin, di daerah tinggal mereka kerap dilakukan transaksi narkotika jenis sabu sangat meresahkan warga masyarakat sekitarnya.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kepolisian langsung terjun ke lokasi
dimaksud dan berhasil membekuk tersangka lagi tidur di kediamannya tanpa ada perlawanan," ujar Kapokres itu.

Selain menggelandang tersangka AH, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbut) satu bungkus
plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1.2 gram, 1 (satu) dompet kecil warna ping, 1 (satu)
pipet yang ujungnya runcing dan 1 (satu) timbangan elektrik.

Tersangka AH saat diinterogasi petugas mengaku membeli sabu dari T (35) warga desa Pon, Kecamatan Sei Bamban seharga Rp 700 ribu, lalu diakuinya ia sudah tiga bulan sebagai pengedar barang haram itu kepada pengguna sabu di masyarakat, sebutnya.

Dengan perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Akhirnya, tersangka AH bersama barbut sudah diamankan di Satres narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya," tegas AKBP
Robin Simatupang, mengakhiri penjelasan.
(shaf/zie)

Iklan Center 970x90

Berita Terkait